Seputar Kepri

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 9 Pekerja Migran Illegal

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan bahwa keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini berawal dari adanya informasi terkait rencana pemberangkatan 9 orang PMI illegal ini.

“Pada Minggu, (14/07/2019), sekira pukul 17.00 WIB, personil patroli Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman PMI ke Malaysia. Oleh personil patroli KP Yudistira 8003 dilakukan penyelidikan ditemukan sebanyak 9 orang PMI di rumah penampungan Perumahan Pemko Batam di belakang Mall Botania 2 Batam Center,” ujarnya.

Pihaknya pun dapat mengamankan 2 orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia.

“Kita berhasil mengamankan pengurusnya dan juga barang bukti berupa 1 unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK,” lanjutnya.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut yaitu Lobing subandryo (36 thn), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal dan Supiadi (35 thn), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal.

“Sementara Rudi sebagai koordinator pengiriman PMI, Rozi sebagai pembawa PMI ke penampungan, Andi sebagai pembawa PMI ke penampungan. Ketiganya masuk DPO,” kata Erlangga.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi: Pasal 8, ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
• Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”
• Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”.
• Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa sip2mi”.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker