Hukrim

Narkoba Senilai 6 Milliar Lebih Dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Polres Tanjungpinang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 6 Milliar lebih bertempat di lapangan apel Polres Tanjungpinang, Kamis, (1/04/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Pejabat Utama Polres Tanjungpinang serta diikuti dan disaksikan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama awak media.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara berbeda yaitu sebagai berikut:

1. LP–A/09/K/II/2019/KEPRI/SPK–RES TPI, Tanggal
06 Februari 2019 dengan tersangka: Budiyono alias Budi bin Ramli, Sujarno alias Jarno Bin Dasuki
barang bukti narkotika sebagai berikut;
11 paket sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 943,49 gram disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris dan sebagai bukti persidangan.

2.LP–B/37/III/2019/ KEPRI /SPK–RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan tersangka Novi Susanto alias Koko
barang bukti narkotika sebagai berikut;
– 18 paket sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1745,33 gram disisihkan di kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.
– 11 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba-lumba warna abu-abu dengan total berat bersih 237,82 gram dengan
jumlah satuan 1038 butir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 212,59 gram dengan jumlah satuan 928 butir, sisanya berat bersih 25,29 gram dengan jumlah satuan 110 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
– 1 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dengan total berat bersih 18,7 gram dengan jumlah satuan 70 butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 16,11 gram dengan jumlah satuan 60 butir, sisanya berat bersih 2,59 gram dengan jumlah satuan 10 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
– 1bungkus berisi narkotika jenis pil ekstasi berlogo kepala monyet warna merah dengan total berat bersih 6,3 gram/jumlah satuan 13 nutir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 1,44 gram dengan jumlah satuan 3 butir, sisanya berat bersih 4,8 gram dengan jumlah satuan 10 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.

3.LP–B/37/III/2019/ KEPRI/SPK–RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan tersangka: Muhammad Firman Firdaus Saputra, Sulaiman denganbbarang bukti narkotika sebagai berikut;
– 32 paket sedang berisi narkotika jenis sabu
disisihkan di kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan Saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Pegadaian Tanjungpinang.

Kemudian para saksi maupun tamu undangan dapat memilih secara acak barang bukti Narkotika kemudian dibuka segelnya untuk dilakukan pengujian/test dengan menggunakan Narco Test
dikarenakan keterbatasan jumlah Narco Test yang ada.

Selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk
dalam narkotika golongan I, untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan ke dalam wadah air mendidih di atas kompor gas menyala hingga terlarut dengan air mendidih tersebut.

Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang akan dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan ke dalam blender berisi air yang telah disediakan. Setelah itu dihancurkan hingga larut kedalam air di dalam blender.

Setelah seluruh barang bukti narkotika selesai dimusnahkan, barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan tersebut di buang ke dalam septic tank yang dilihat dan disaksikan tersangka dan para tamu undangan.

(GIBS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker