Hukrim

Tak Hanya Pintar Aduk Semen, Seorang Buruh Bangunan di Tanjungpinang Juga Berhasil Aduk-Aduk Cinta Gadis Bawah Umur Hingga Menyetubuhinya

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Urusan aduk mengaduk, MRS adalah jagonya, terutama mengaduk semen dan pasir. Namun ternyata kelihaiannya dalam hal aduk mengaduk itu ia praktekkan juga ke hal lainnya. Kali ini, MRS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu berhasil “mengaduk-aduk” hati dan cinta seorang gadis bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red), mengelabuinya hingga berhasil menyetubuhinya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan MRS ke polisi. Tersangka pelaku pun diciduk oleh aparat Polsek Tanjungpinang Timur.

Kejadian berawal saat korban yang berusia 16 tahun berstatus pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya untuk menjenguk terlapor yang sedang sakit pada Minggu (8/3/2020) sore di Jalan Cendrawasih KM. 8 Tanjungpinang tanpa sepengetahuan dari orang tua/ibu kandung korban.

“Malam harinya ibu kandung korban bersama salah seorang teman korban menjemput korban di kediaman/kosan terlapor bermaksud untuk menjemput korban namun korban menolak untuk pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu, (11/03/2020).

Esok harinya, Senin (9/3/2020), korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan terlapor didapati terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung.

“Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam KM. 8 Atas Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/2/2020) di Jalan Radar KM. IX Tanjungpinang,” lanjut AKP Firuddin.

Perbuatan tersebut dilakukan terlapor terhadap korban dengan iming-iming janji bahwa jika terjadi apa-apa maka terlapor akan bertanggung jawab terhadap korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 – (Enam Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan agar kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik.

“Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah,” ujarnya.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker