Hukrim

Sepasang Suami Isteri Di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Tadah HP Curian

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat memberikan keterangan kepada para awak media. (Photo: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Sepasang suami isteri, IR dan MT diringkus aparat Polres Tanjungpinang karena menadah barang curian berupa handphone dari pencuri yang beraksi di Jembatan Dompak.

“Benar, IR dan MT kita amankan karena menjadi penadah barang hasil curian dari tersangka pencurian SP dan EF,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada Primetimes.id, Sabtu, (26/10/2019).

Alie menambahkan bahwa kedua tersangka pencurian tersebut, (SP dan EF, red) menjalankan aksi pencuriannya dengan modus mencongkel jok motor para korbannya.

“Jok motor korban dicongkel, setelah itu barang-barang yang ada di dalamnya diambil ketika korban sedang berolahraga,” kata Alie.

Pasangan suami isteri tersebut pun ditahan di Mapolres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker