Hukrim

Kejati Kepri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Ditunda

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,
Sidang perdana praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9).

Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selaku termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut, Guntur Kurniawan mengatakan bahwa termohon satu, Kejati Kepri, termohon dua, KPK dan turut termohon satu BPK tidak hadir dalam persidangan.

“Sidang ini ditunda selama dua minggu dan dilaksanakan kembali tanggal 4 Oktober 2019,” ujarnya.

“Kita hanya menerima surat dari KPK yang berisi permohonan penundaan sidang. Kalau Kejati kita tidak mengetahui alasannya sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan ini,” katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebagai pemohon mengaku merasa kecewa atas tidak hadirnya termohon di sidang ini.

“Ini sudah panggilan sidang kenapa tidak hadir. Kita kecewa. Mereka tidak memberi teladan yang baik,” katanya.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker