Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang 2026–2045 Disepakati
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., mendorong agar Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tanjungpinang 2026–2045 tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi menjadi arah pembangunan industri yang mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Lis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda persetujuan bersama Ranperda tentang RPIK Tanjungpinang 2026–2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (29/9/2026) malam.
Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus, perangkat daerah, tenaga ahli, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, RPIK memiliki arti penting karena menjadi arah pembangunan industri Tanjungpinang untuk dua puluh tahun ke depan.
“Kita tidak sedang sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi sedang meletakkan arah pembangunan industri Kota Tanjungpinang untuk dua puluh tahun ke depan,” ungkapnya.
Lis menegaskan, RPIK harus menjadi dokumen yang hidup dan diterjemahkan ke dalam program serta rencana aksi yang konkret dan terukur. Pemerintah daerah perlu memetakan industri yang telah ada, sektor yang berpotensi dikembangkan, hingga peluang industri baru sesuai karakteristik dan keunggulan Tanjungpinang.
“RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah. Kita harus mampu menjawab industri seperti apa yang ingin kita bangun, siapa pelakunya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pasarnya, serta apa manfaat ekonominya bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Lis mendorong pengembangan industri pangan olahan, kerajinan, sandang, dan ekonomi kreatif dengan memperhatikan kualitas, kemasan, standardisasi, sertifikasi, teknologi, branding, digitalisasi, hingga akses pasar.
Pengembangan tersebut juga perlu terhubung dengan UMKM, IKM, koperasi, dunia usaha, investasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja, infrastruktur, serta pemasaran.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar bertambahnya jumlah industri. Tujuan akhirnya adalah bertambahnya nilai ekonomi yang tinggal dan berputar di Kota Tanjungpinang serta dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Lis juga meminta agar implementasi RPIK memiliki target, tahapan, indikator, dan evaluasi yang jelas, termasuk mengukur pertumbuhan investasi, perkembangan industri lokal, peningkatan kualitas produk, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Ia berharap pembangunan industri tetap berjalan seiring dengan tata ruang, lingkungan, serta identitas dan kearifan lokal Tanjungpinang.
“Mari kita jadikan persetujuan bersama ini bukan sebagai akhir dari proses penyusunan regulasi, melainkan sebagai awal dari kerja besar pembangunan industri Kota Tanjungpinang sampai tahun 2045,” pungkasnya.
(Red)



