PRIMETIMES.ID, PEMATANGSIANTAR-
Tim Intelrem 022/PT berhasil menangkap seorang warga sipil, YN (27 thn) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Lingkungan 3, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (22/5/2025).
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 022/PT, Mayor Inf. Hairul, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan observasi oleh personel Intelrem 022/PT, tersangka berhasil diamankan sekira pukul 18.15 WIB,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa: 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 11,12 gram.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Koramil 13/TT Kodim 0204/DS untuk pemeriksaan awal,” tambah Kapenrem 022/PT.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
“Korem 022/PT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kapenrem 022/PT.
(Red)



