Lis Rakor Bersama Forkopimda, Bahas Langkah Strategis dalam Implementasi Kebijakan Pusat
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungpinang, dalam upaya merumuskan langkah strategis, dan upaya menghadapi berbagai kendala dan hambatan atas implementasi kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (22/5/2025).
Rapat membahas enam isu strategis utama. Pertama, kebijakan kewenangan Pemerintah Daerah pasca UU 23 Tahun 2014. Perubahan signifikan dalam pembagian kewenangan pengelolaan laut dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi yang akan berdampak terhadap Kota Tanjungpinang.
“Pemerintah Kota kini tidak lagi memiliki kewenangan mengelola wilayah laut 0–4 mil. Hal ini tentunya menimbulkan hambatan dalam penataan kawasan pesisir, pembangunan infrastruktur dasar, serta pengelolaan limbah di daerah pesisir,” sebut Lis.
Lanjut disampaikannya, terkait permasalahan kewenangan dalam zonasi laut dan pesisir. Setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014, seluruh pengelolaan wilayah laut 0–12 mil diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
“Hal ini menyulitkan Pemerintah Kota dalam menata kawasan pesisir yang strategis, termasuk pengelolaan 38 hektare permukiman masyarakat pesisir di luar batas administratif kota,” tambah Lis.
Selanjutnya, terkait kebijakan penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Tanjungpinang dinilai tidak menyeluruh, menyebabkan terfragmentasinya kawasan.
“Ini berdampak pada tingginya kebutuhan infrastruktur mandiri, keterbatasan konektivitas antar kawasan bebas cukai, dan ketidakjelasan status lahan karena belum adanya kewenangan penuh dari Badan Pengelola atas lahan-lahan strategis,” lanjutnya.
Terkait pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang terindikasi terlantar. Ditemukan ±1.637,55 hektare lahan berstatus HGB yang terindikasi terlantar.
“Ini menjadi hambatan serius dalam pengembangan investasi di wilayah Kota Tanjungpinang, dengan sejumlah hak HGB milik perusahaan yang telah mendekati masa berakhir namun tidak dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Lis.
Selanjutnya, dalam rapat juga membahas manajemen SDM Pegawai Negeri Sipil Pasca PP No. 11 Tahun 2017.
“Pemerintah Daerah menghadapi kendala dalam pelaksanaan mutasi ASN yang kini wajib berbasis sistem merit. Persyaratan analisis jabatan, pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja, serta biaya tinggi dalam seleksi terbuka membuat proses mutasi berjalan lambat dan tidak fleksibel, membatasi upaya optimalisasi kinerja perangkat daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Lis mengharapkan koordinasi lintas sektor dan komunikasi aktif antara Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat sangat diperlukan untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan ini.
“Kita tidak menolak kebijakan nasional, namun dalam implementasinya di wilayah kepulauan seperti Kota Tanjungpinang, harus ada penyesuaian dan afirmasi. Jangan sampai tujuan pemerataan pembangunan justru menimbulkan ketimpangan. Maka perlunya kolaborasi bersama dalam mengambil langkah strategis dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama Forkopimda dan jajaran Perangkat Daerah, membahas langkah strategis dan masukan serta pandangan dari masing-masing peserta rapat.
(Red)



