Hukrim

Eksploitasi Pemandu Lagu Layani Seks Hidung Belang, Manager KTV The Exotic Ditangkap

PRIMETIMES.ID, BATAM,
Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di salah satu tempat hiburan di Kota Batam.

“Diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa, (06/08/2019).

Kemudian pada Jumat (2/8/2019) dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307.

“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut. Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil,” lanjut Erlangga.

Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel, di mana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ.

“Sehingga diperoleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi,” ujar Erlangga.

Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic).

“Kedua tersangka kita amankan, sedangkan korban berjumlah 6 orang telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Erlangga.

Polda Kepri pun mengamankan barang bukti berupa 1 kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 2.650.000, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, 1 lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, 1 lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1 buku catatan titipan GRO warna hijau, 1 kartu kunci kamar L hotel nomor 307, 1 lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker