Hukrim

DPO Pelaku Pencurian Rp800 Juta di Batam Berhasil Diringkus Polisi di Tanjung Uban

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Pelaku pencurian uang sebesar Rp800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam berhasil diringkus polisi di Tanjung Uban, Bintan pada Senin sore (30/9/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, membenarkan bahwa pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

“Pelaku RFM yang sempat kabur dan hilang di hutan Pulau Dompak Tanjungpinang kini berhasil diamankan oleh tim gabungan. Pelaku kita aman saat kendaraan yang digunakan terpantau berada salah satu Alfamart yang ada jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam. Kemudian tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres Bintan saat dihubungi.

Kapolres Bintan juga menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku berkat kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, serta masyarakat, yang saling memberikan informasi.

“Pelaku kita bawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Bintan.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker