Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Dua sejoli, R (25 thn) dan R (22 thn) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kos-kosan di Jl. Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut terungkap saat korban berkencan dengan pelaku R (22 thn) di kos-kosan pelaku via aplikasi kencan.

“Saat hendak pulang usai berkencan, korban tidak menemukan sepeda motornya di parkiran kos-kosan tersebut. Dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di kos-kosan mereka.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus kencan via aplikasi kencan.
“R (22 thn) mencari pria hidung belang yang mau berkencan via salah satu aplikasi kencan. Saat berkencang, pelaku R (25 thn) yang adalah pacarnya R (22 thn) langsung beraksi mencuri sepeda motor korban dengan cara didorong,” ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Selain menangkap kedua pelaku, atreskrim Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merk. Dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
(BUNG MANURUNG)



