Komplotan Pencuri yang Beraksi di Bintan Center Diringkus Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Komplotan pencuri yang terdiri dari seorang pria dan tiga wanita, I, K, E dan M diringkus oleh Polsek Tanjungpinang Timur.
Komplotan pencuri tersebut diringkus usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko buah di komplek Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 18.24 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).
“Modus operandi para tersangka dengan berpura-pura membeli buah, dan mengambil sebuah tas selempang warna hitam yang berada di toko buah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
AKP Agung Tri Poerbowo melanjutkan, saat melakukan aksinya, keempat anggota komplotan pencuri tersebut memiliki peran masing-masing.
“I berperan mengambil tas selempang, K berperan sebagai pengalih perhatian pemilik toko, E dan M juga berperan sebagai pengalih perhatian pemilik toko dengan cara pura-pura bertanya harga buah-buahan di toko tersebut. Dan I, selain mengambil tas, juga berperan sebagai supir mobil yang mereka gunakan dalam aksi pencurian mereka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Usai aksi pencurian tersebut, pemilik toko mencari HPnya dan meminta adiknya untuk menelepon nomor HP tersebut karena mengira HPnya terselip di suatu tempat. Namun HP tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Pemilik toko yang menjadi korban dalam aksi curat tersebut kemudian tersadar bahwa tas selempang yang diletakkannya di atas kursi telah hilang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Kemudian korban mengecek rekaman CCTV dan didapati bahwa seorang laki-laki tampak menyuruh seorang anak perempuan untuk mengambil tas selempang milik korban.
Tas selempang tersebut berisi satu unit HP, uang tunai kurang lebih Rp12.000.000,-, dua lembar mata uang asing total 100 dollar Singapura, dua lembar mata uang ringgit Malaysia pecahan 50, satu buah gelang kaki emas seberat 10 gram.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang.
Atas laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh IPDA Freddy Simanjuntak bersama unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh IPDA Dio Putra Adiansah langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang didapat, para pelaku sedang berada di Batam. Kemudian tim langsung menuju Batam dan berhasil meringkus para pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Tim kemudian menginterogasi para pelaku. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp8.679.000,-, 1 buah gelang kaki emas, satu unit HP, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet kulit, dan satu unit mobil Calya warna merah.
“Keempat tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
(BUNG MANURUNG)



