Hukrim

Oknum PNS Hubla Dishub Batam Kena OTT, Uang 20 Juta Diamankan

PRIMETIMES.ID, BATAM,
EF, seorang oknum PNS staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima amplop dari seorang berinisial AC diduga berisi uang di sebuah warung kopi di Pasar Sungai Harapan, Sekupang Batam, Sabtu, (27/07/2019).

Diduga kuat uang tersebut adalah untuk meloloskan pengiriman minuman beralkohol dari Batam menuju luar Batam dengan cara ilegal.

“Kronologis kejadian berawal dari laporan informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku. selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga lewat rilis resminya, Senin, (29/07/2019).

Pada hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat inisial AC bersama dengan Adriansyah (supir) dan EF di sebuah Warung Kopi di kawasan Sekupang. Di lokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 kardus minuman milik AC.

“Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan barang bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta,” ujar Erlangga.

Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Erlangga.

(Sumber: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker