Aksi Balap Liar di Jalan Raya Busung, 8 Remaja Diamankan Polres Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya terus dilakukan dengan melakukan patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran.
Dalam setiap kegiatan Jumat Curhat, selalu ada keluhan masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah kelompok pada tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polres Bintan.
Demikian juga saat pertemuan Kapolsek Bintan Utara dengan para tokoh masyarakat, juga menyampaikan perihal balap liar, sehingga Polres Bintan dan Polsek jajaran mengintensifkan pencegahan.
Minggu (7/7/2024) dini hari, personel gabungan mengamankan beberapa remaja yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel gabungan telah mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.
“Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung. Dari 8 orang yang diamankan, dda 3 pelajar,” kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (7/7/2024).
AKP Monang P Silalahi, S.H juga mengatakan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.
“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan. Selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,” terang AKP Monang.
Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara, datang dari 2 arah jalan yang berbeda.
Untuk persoenel Polres Bintan datang dari arah Tanjungpinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian saja, dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan,” jelas Kapolsek.
Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan.
Kapolsek Bintan Utara menjelaskan, bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan. Pihaknya mengingatkan orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah, kami akan beritahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah,” ungkap Kapolsek.
“Balap liar salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan, bahkan hingga merenggut nyawa. Sangat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Monang P Silalahi, S.H.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Aksi Balap liar akan kami tindak dengan tilang. Sepeda motornya kami amankan dalam jangka waktu 21 sampai 30 hari,” kata Kasat Lantas.
Ia melanjutkan, sepeda motor akan dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank.
“Sedangkan sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari. Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah),” tutup AKP Khafandi.
(Red)



