Hukrim

Lanal Bintan Tangkap Penyelundup Narkoba di Perairan Pantai Sakera, BB 770 Gram Sabu

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) TNI AL dan Lanal Bintan berhasil mengamankan satu orang pelaku/kurir narkoba yang menggunakan speedboat viber mesin tempel 15 PK membawa 1 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 770 gram di Perairan Selat Riau (Pantai Sakera Tanjung Uban, red) di koordinat 1°11’0893” LU – 104°21’8017 BT” pada Kamis (27/06/2024).

Pada saat press release di hadapan awak media, Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M. M, mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat, terkait adanya speedboat viber mesin tempel 15 PK, yang diduga membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia, dengan tujuan Batam yang akan melintas di Selat Riau, atau Perairan Tanjung Uban, Bintan,” ujar Danlanal Bintan.

Dari informasi tersebut, Tim Gabungan Satgas melaporkan ke komando atas. Kemudian dari hasil kordinasi dengan Komandan Satgas Gabungan dan Komandan Lanal Bintan, disepakati bahwa kendali operasional dilaksanakan oleh satuan kewilayahan di pangkalan, yaitu Lanal Bintan.

Selanjutnya, Komandan Lanal Bintan segera memerintahkan satuan di bawah jajarannya, untuk melaksanakan penyelidikan dan penyekatan di jalur yang akan dilalui speedboat penyelundup yang dimaksud.

“Tim gabungan Satgas TNI AL dan F1QR Lanal Bintan melaksanakan penyekatan di beberapa titik, yaitu di perairan OPL Timur Perairan Selat Riau. Dan tim di darat yang tujuannya untuk mengantisipasi apabila pelaku mengandaskan speedboatnya dan melarikan diri ke daratan,” tambah Danlanal Bintan.

Sebelum melaksanakan penangkapan, Tim Gabungan Satgas TNI AL dan F1QR Lanal Bintan melihat ada speedboat yang mencurigakan melaju dari arah Malaysia menuju Tanjung Uban.

Selanjutnya tim melaksanakan penahanan dan pemeriksaan terhadap speedboat yang dicurigai tersebut.

“Saat pemeriksaan, tekong speedboat mencoba membuang ke laut barang bukti yang diikat dengan batu. Selanjutnya tim memeriksa benda yang mencurigakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut dengan disaksikan pelaku, diduga barang tersebut adalah narkoba jenis sabu,” terang Danlanal Bintan.

Selanjutnya tekong/kurir beserta spedboat diamankan ke Mako Lanal Bintan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Selesai pelaksanaan press release, tersangka berinisial F beserta barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satnarkoba Polres Bintan untuk proses lebih lanjut. Penyerahan dilakukan oleh Pasops Lanal Bintan disaksikan Komandan Lanal Bintan yang didampingi Pasintel Lanal Bintan.

(S: Pen Lanal Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker