Terkait Kasus yang Dialami Qari Natuna Rodhilla, Ini Penjelasan Riama Manurung

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Salah seorang Pengurus LPTQ Kepulauan Riau (Kepri), Riama Manurung, menyampaikan hak jawabnya ke media ini terkait berita yang dimuat dengan judul “Gagal Ikut di MTQH X Kepri Karena Diduga Didiskualifikasi Sepihak, Qari MTQ Natuna Rodhilla Merasa Dizalimi”.
Riama Manurung menjelaskan, LPTQ Nasional sudah menginstruksikan kepada semua LPTQ Propinsi se- Indonesia untuk menggunakan digitalisasi terkait pelaksanaan MTQ dan STQH di setiap tingkatan kelurahan, kecamatan, kab/kota dan provinsi.
“Dengan begitu, LPTQ Nasional membuat aplikasi e-MTQ namanya, dan Kepri sudah memakai sejak tahun lalu,” katanya, melalui pesan WhatsApp, dilansir dari digitalnews.co.id, Kamis (30/05/2024).
“Kelebihan dan kekurangan tentu ada di setiap aplikasi,” sambung Riama Manurung
Lanjut Riama, untuk e-MTQ, aplikasinya otomatis menyimpan database peserta tiap kab/kota yang ikut di provinsi. Jadi, data tahun 2023 masih tersimpan dan menjadi data tiap kab/kota.
“Nah, kalau ada peserta yang mau ikut di luar kab/kota asalnya harus izin kepada LPTQ asal, dan LPTQ kabupaten yang akan pakai peserta dimaksud harus menyurati secara resmi ke LPTQ asal agar nama anak tersebut dikeluarkan dari database awal,” terangnya.
Untuk kasus Rodhilla, setelah dirinya konfirmasi ke kab/kota, yaitu Tanjungpinang (asal dia dan KTPnya, red) menyatakan tidak memakai dia untuk MTQH 2024.
Lanjut Riama, bahkan tingkat kecamatan pun mereka tidak memakai anak itu (Rodillah, red) karena kasus tahun lalu yang mencoreng nama Tanjungpinang dengan perbuatannya yang sudah melakukan kecurangan (terbukti dan diakui yang bersangkutan tahun 2023) saat tampil di cabang tahfidz golongan 5 juz tilawah.
“Jadi yang bersangkutan tidak dipakai Tanjungpinang,” sebut Riama.
“Lalu yang ikut di Kabupaten Anambas, dia juara 2. Lalu ikut lagi di Natuna dan dijuara 1 kan dengan harapan yang bersangkutan bisa mewakili Natuna untuk ke provinsi, tentunya,” tambah Riama.
Lalu, kata Riama, saat mendaftar di LPTQ Provinsi Kepri untuk menjadi peserta di MTQH ke X tahun 2024 ini, NIK yang bersangkutan tak bisa dimasukkan dari Natuna karena sudah terdata di daerah lain.
“Saya tanya ke admin e-MTQ Tanjungpinang, katanya tak ada permintaan akan memakai anak tersebut dari Natuna. Sementara, Natuna buat surat ke provinsi, saya jawab bukan kewenangan saya, karena database anak itu di daerah lain,” ungkapnya.
Jadi, menurut Riama, memang aplikasi tersebut menghendaki adanya koordinasi antar LPTQ kab/kota. Agar tidak ada peserta yang suka-suka hatinya bermain-main di setiap kab/kota tanpa menghormati LPTQ asalnya.
“Tak ada tendensi di sini, lebih kepada kepatuhan terhadap Juknis MTQH dan juga penerapan aplikasi e-MTQ,” ucapnya.
“Di juknis juga disebutkan jika ada pelanggaran dan lain-lain,” sambung Riama lagi.
Riama meluruskan, bahwa kalimat diskualifikasi permanen itu juga kalimat tak berdasar. Jadi, menurut Riama, pihak ananda itu (Rodhillah.red) membuat seolah-olah susah betul jadi peserta padahal sejak 2021 sudah sangat terbuka dan memberikan kemudahan-kemudahan pada peserta dan melindungi hak-hak peserta tempatan.
“Karena, Bu Marlin (Wagub, red) sebagai Ketua Umum LPTQ Kepri punya kebijakan, tak boleh lagi anak luar kepri ikut bermain di Kepri,” ungkapnya.
“Semoga semua jadi terang benderang,” pungkas Riama.
(Red)



