Oknum Buruh Bangunan di Bintan Timur Paksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Berhubungan Badan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Seorang oknum buruh bangunan di Bintan Timur, SL (19 thn) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka pelaku diketahui setelah tetangga korban menemukan foto korban bersama pelaku yang kemudian memberitahukan kepada orangtua korban.
“Minggu 26 Mei 2024, orang tua korban melapor ke Polsek Bintan Timur bahwa anaknya dibawa oleh seorang laki-laki yang merupakan pacar korban,” ungkap Kapolsek Bintan Timur, Rabu (29/5/2024).
Saat diinterogasi polisi, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejatnya.
Hasil interogasi, ternyata korban yang masih berusia 13 tahun tersebut dibawa oleh pelaku ke sebuah pos kosong dan dipaksa untuk berhubungan badan.
Pelaku diringkus di kediamannya yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
SL mengaku baru satu kali berhubungan badan dengan korban dan berjanji akan menikahi korban jika korban hamil.
“Kalau dia hamil saya mau menikahinya,” ujar SL.
(Red)



