Kejati Kepri Nyatakan Berkas Tersangka Andi Cori P21

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG,-Berkas tersangka kasus dugaan pencurian sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Andi Cori Patahuddin akan segera dilimpahkan ke meja pengadilan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) menyebutkan, berkas Andi Cori Patahuddin (ACP), hasilnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas tersangka ACP sudah kita nyatakan P21,” jelas Jaksa Peneliti, yang juga JPU Kejati Kepri, Muhammad Andi Arif, Senin (15/7/2019).
Di dalam berkas itu, kata JPU M Andi, tidak hanya Andi Cori, namun ada satu tersangka lainnya bernama Andrie Usmar, seorang kepercayaan dari tersangka utama.
“Andi Usmar satu berkas dengan ACP,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada Tim Penyidik Reskrimum Polda Kepri agar dapat melimpahkan alat bukti tahap kedua dan berkasnya di meja JPU Kejati Kepri.
“Kita masih menunggu pelimpahan tahap dua dari Penyidik Polda Kepri,” tutupnya.
Penulis : Blt



