Hukrim

Polres Bintan Tangkap Seorang Penjual Sabu di Kijang

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban menjelang pemilihan umum serentak di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Satgas Operasi Pekat Seligi mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34 thn), warga Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu (30/9/2023) dini hari

Tersangka DE (34 thn) diduga akan menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang.

Gelagat tersangka tercium oleh personel Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa tim satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Iya benar, Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DE (34 thn) warga Bintan Timur pada Sabtu dini hari (30/9/23),” ujar Kasihumas.

Saat penangkapan, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket,” tambahnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023 melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti: prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya, untuk menciptakan kamtibmas menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar aman dan kondusif.

Kasihumas mengimbau seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkoba jenis apapun.

“Karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat,” kata Kasihumas.

Lanjut Kasihumas, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110, agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

“Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya, karena pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang,” kata IPTU Alson.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker