Hukrim

Rudi Panjaitan Pastikan Tersangka Penyebar Hoax yang Ditangkap Polda Kepri Bukan Honorer Pemko Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi Polda Kepri yang berhasil mengamankan pelaku dari kasus penyebar berita bohong atau hoaks dan konten medsos bermuatan ujaran kebencian dengan unsur SARA, yang berisikan peran Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait konflik di Pulau Rempang, Galang, Batam.

“Pemko Batam menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri yang berhasil mengamankan pelaku yang dengan sengaja membagikan postingan dengan mengunggah konten yang memprovokasi dan menyampaikan berita hoaks tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Diketahui dua tersangka dengan inisial BM (39 thn) dan Isw (52 thn) merupakan warga yang berdomisili di Batam.

Berdasarkan berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online, menuliskan bahwa tersangka inisial BM (39 thn) merupakan salah seorang honorer di lingkungan Pemko Batam.

“Kami sudah melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, bahwa tersangka bukan merupakan honorer di lingkungan Pemko Batam,” tegas mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Batam ini lagi.

Dari pengecekan yang dilakukan, ayah tiga anak ini menegaskan tidak ada data tenaga honorer atas nama tersangka di lingkungan Pemko Batam.

Menurut Rudi Panjaitan, ini sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh salah satu media online tersebut.

“Harapan kami agar masyarakat Kota Batam berhati-hati dalam menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk apapun, sebelum kita memastikan validitas dan kebenaran suatu informasi. Jangan sampai informasi yang kita sebarkan kepada pihak manapun baik dalam bentuk platform media merupakan berita bohong. Agar kita tidak terkena akibat dari penyebaran berita dan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” harap Rudi Panjaitan.

(S: Media Center Batam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker