Pemilik Sabu Ditangkap di Jalan Wiratno Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (4/8/2023), sekira pukul 00.30 WIB.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H., M.H.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H., menerangkan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RP, seorang pria berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka diamankan di Jalan Wiratno dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, sebuah sepeda motor honda beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima, Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.,
Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana yang minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatresnarkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, dalam keterangannya, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.
(Red)



