Bukannya Tobat, Residivis di Tanjungpinang Ini Kembali Mencuri, Korbannya Mahasiswi
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu (6/8/2023), di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang.
Tersangka berinisial FBS (18 thn), seorang residivis kasus pencurian, berhasil diamankan di rumahnya di Kota Tanjungpinang, Rabu (9/8/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, korban pencurian ini adalah seorang mahasiswi berinisial SY (23 thn) yang merupakan penghuni kos-kosan di TKP.
Menurut korban, saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian beraktifitas, ia menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka.
“Setelah memeriksa semuanya, laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib,” ujar Kasi Humas.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.
Pada Senin (7/8/2023), tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kasi Humas.
Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan,” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
(Red)



