Hukrim

Seorang Waitress Klub Malam di Singapura Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polsek KKP Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Polsek KKP Batam menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pelaku penyalur PMI ilegal ke Singapura yang dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu. Jaya P. Tarigan, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., dan Humas Polresta Barelang di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (2/8/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Rabu (2/8/2023).

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., keberhasilan ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP-A / 12 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Kawasan Pelabuhan / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 29 Juli 2023.

Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu. Noval Adimas, S.Tr.K., M.H. mendapat informasi tersebut berkat kerjasama dari pihak imigrasi Pelabuhan Batam Centre yang telah melakukan penolakan terhadap 3 (tiga) penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura, yang mana 2 (dua) di antaranya diduga sebagai korban calon PMI Ilegal yang hendak bekerja di Singapura.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan terhadap ketiga penumpang tersebut dan didapati bahwa 2 (dua) penumpang dengan inisal J (21 thn) dan N (28 thn) merupakan korban calon PMI Ilegal berasal dari Jakarta Barat yang hendak bekerja ke Singapura melalui Kota Batam.

“Kedua korban calon PMI ilegal tersebut menerangkan akan diberangkatkan oleh terduga terlapor atas nama E (42 thn) yang bekerja sebagai waitress klub malam di Singapura. Kita diselediki bahwa ternyata pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di Singapura, karena suami pelaku merupakan warga negara Singapura,” tambahnya.

Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar 1.400 Dollar SGD perbulan sebagai penari atau dancer di sebuah klub malam di Singapura.

“Cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan. Kemudian pelaku meminta uang dari pemilik bub/bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara singapura,” ujar Kabid Humas.

Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 Dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban.

“Selain itu, pemilik pub/bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- perkepala kepada pelaku,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti: 3 buah boarding pass tiket kapal majestic tujuan singapura, 3 buah paspor, 1 buah KTP, 1 unit handphone merk iphone 14 warna merah, dan 2 bundel permit para korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah),” terang Kabid Humas.

Diketahui korban juga sebelumnya bekerja di sebuah klub malam di Jakarta.

“Saat ini para korban sudah dipulangkan. Atas adanya kejadian ini saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya, serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar. Serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar, guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker