Hukrim

Wanita Pengurus PMI Non Prosedural Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Seorang pelaku yang melakukan pengurusan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural berinisial D berhasil diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan lima orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H., di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/6/23).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 20 / VI / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 11 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke Kota Batam untuk diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa PMI non prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam. Delanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap PMI tersebut dan didapati bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan PMI tersebut ke Malaysia,” tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

Tim terus melakukan pengintaian hingga pada pukul 17.30 WIB, wanita paruh baya tersebut bersama dengan lima orang PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, Kota Batam dan langsung menaiki mobil Toyota Sigra warna merah.

“Saat berada di atas mobil tim langsung melakukan pengamanan terhadap wanita paruh baya tersebut beserta lima orang PMI non prosedural tersebut,” tambahnya.

Kemudian tim membawa pelaku yang diketahui berinisial D dan lima orang PMI tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah 10 lembar uang pecahan Rp100.000,- dengan jumlah dan 1 unit handphone milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker