Hukrim

IK Ditangkap Polresta Tanjungpinang Karena Dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial IK, pelaku penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Barelang TV Kabel, Jalan Sultan Sulaiman Kota Tanjungpinang, Kamis (27/5/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut bermula saat Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) inisial KCA memberi kuasa kepada inisial BJ untuk mengurus tanah PT. Golden Forest Indonesia (GFI) seluas ± 439 Ha (234 SKT) lokasi di Jalan Berdikari II Kangboi KM 38, Kp. Kangboi dan Kp Cikolek RT 001 RW 001, Kelurahan Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan menjadi HGU.

“Sekira Maret 2021 BJ menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI) menjadi Sertifikat HGU dan IK menyanggupinya. Lalu IK menyuruh RZ dan MAB untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp.1.250.840.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sudah termasuk honor sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova.

Selanjutnya proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi sebelum disetujui, IK mengatakan supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama 10% (mendasari RAB) sebab menurutnya perlu koordinasi karena sudah bertanya-tanya. IK juga mengatakan butuh uang pegangan dan mengharapkan sekali pekerjaan tersebut,” ujar Kasi Humas.

Atas perkataan dan alasan IK membuat BJ percaya bahwa saudara IK serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU. Sehingga pada tanggal 25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp. 125.084.000 kepada IK
Dan perjanjian kerjasama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman Kantor Barelang TV Kabel Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya IK telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan tahap I (pertama) tertanggal 5 Juli 2021.

Setelah itu IK menerima uang tahap II (kedua) sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 nilai Rp. 250.168.000 lalu melaporkan progres pekerjaan tahap II (kedua) dan pertanggung jawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.

“Kemudian untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar 50% sistim angsur dan sudah diterima Rp. 370.000.000. Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif, di antaranya pembayaran PBB. Permohonan keringan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT. Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp. 237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah),” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah). Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka IK.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker