Bah! Dua Pemuda Nekat Bobol Kedai Makan di Tanjung Uban, Langsung Diringkus Unit Reskrim Polsek Binut
PRIMETIMES.ID, BINTAN- Dua bersaudara yang melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan.
Di kedai makan tersebut kedua pemuda itu mengambil barang milik Angga dan Ferry.
Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.
Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua bersaudara tersebut di Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinisial PM (26 thn) dan AF (21 thn), ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam. Kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu, Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5),” ujar Kasi Humas pada Kamis (1/6/2023).
IPTU Alson juga menjelaskan bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban.
“Keduanya melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 WIB, saat kedua korban sedang tidur lelap,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AF masuk ke dalam warung lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar.
Saat mengambil handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam.
“Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam,” lanjut IPTU Alson.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 KUHP.
“Ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.
(S: Humas Polres Bintan)



