Korupsi Rp5 M, PNS KSOP Tanjungpinang Ini Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Terdakwa perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Haryadi divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Haryadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.
Terdakwa Haryadi diadili oleh ketua majelis hakim, Sumedi, SH, MH, didampingi dua anggota hakim Yon Efri, SH, MH dan Jonni Gultom, SH, MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.094.090.400
Sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan subsider 5 bulan dengan denda Rp 300 juta,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Haryadi juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 400 Juta, jika tidak mampu membayarnya maka harta benda kedua terdakwa disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan awal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nolly Wijaya, yang menuntut terdakwa dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda 300 Juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Haryadi melalui Penasehat Hukumnya menerima vonis. Namun JPU masih pikir-pikir.

Penulis : blt



