Rugikan Negara Dengan Cara Palsukan Berkas, Pelabuhan Ini Pun Jadi “Rumah Hantu”

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Upaya melancarkan akal bulus untuk meraup duit negara, dua terdakwa perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Haryadi dan Berto lakukan pemalsuan berkas.
Dari hasil pemalsuan berkas itu, Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dan Berto selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) akhirnya menikmati uang negara sebesar Rp 5.094.090.400
Sesuai isi dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam persidangan di ruang sidang PN Tanjungpinang, Selasa (2/72/2019) menyebutkan kedua terdakwa telah melakukan pemalsuan berkas pembangunan Pelabuhan Dompak.
Di mana proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 9,5 Miliar.
PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Akan tetapi proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kedua PT. Karya Tunggal Mulya Abadi, dari pekerjaan tersebut terdakwa Berto menerima fee 2,5 persen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan.
Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).
Penulis :Blt



