Terungkap! Ini Fakta Dan Kronologi SR Aniaya Temannya Hingga Tewas di Salah Satu Kafe di Tanjung Uban Bintan

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kepolisian Sektor Bintan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Bintan Utara dalam konferensi pers pada Jumat (19/5/2023).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara IPTU Maidir Riwanto, S.H., dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Bintan Utara.
Kapolsek Bintan Utara dalam konferensi pers tersebut membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32 thn) terhadap korban DJU (58 thn) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah kafe di Tanjung Uban Selatan, Bintan.
Kapolsek Bintan Utara menjelaskan kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban menegur tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh C yang berjudul “Selalu Cinta” , di mana tersangka dan C sebelumnya pernah mempunyai hubungan spesial.
“Tersangka tidak terima dengan teguran korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian,” jelasnya.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai. Selanjutnya tersangka menginjak-injak korban saat posisi korban tergeletak di lantai. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.
“Saat personil menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Dan juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, yang akhirnya tertangkap di salah satu lokasi di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, sekitar 2 jam setelah kejadian,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban.
Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolsek Bintan Utara.
(S: Humas Polres Bintan)



