Hukrim

IPDA Freddy Simanjuntak Dan Tim Tangkap Pencuri Barang-Barang Milik 3 Pekerja Bangunan di Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria bernama AS, tersangka kasus tindak pidana pencurian. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Banjar Air Raja, KM 15, Rabu (12/4/2023) pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giovany Casanova menjelaskan, pelaku AS melakukan tindakan pencurian barang-barang milik 3 pekerja yang saat itu mengerjakan proyek pengecatan toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto,Tanjungpinang, Senin (10/4/2023).

“Dari rekaman CCTv pemilik toko, Selasa (11/4/2023), pelaku sekira pukul 06.15 WIB telah mengambil barang-barang milik pelapor dan rekannya,” jelas Kasihumas Polresta Tanjungpinang.

Merasa dirugikan, pelapor dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang-barang yang hilang berupa handphone merk VIVO Y35 warna krem dengan nomor imei 1, 863578066728594 imei2 863578066728586. Dan dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIMC, KTP, kartu ATM BCA, kartu BPJS, kartu E- Toll, STNK dan semua atas nama pelapor beserta uang Rp2.5 juta.

“Begitu juga rekan pelapor, kehilangan handphone merk NOKIA,” ujar IPTU Giovany.

Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Air Raja KM 15.

“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Freddy Simanjuntak S.H, mendatangi kediaman pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan,” papar IPTU Giovany.

Tim juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu handphone merk VIVO Y35 warna krem dengan nomor Imel 1:863578066728594 imei2 863578066728586 dan handphone merk Nokia berwarna hitam.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui kejahatan yang dilakukannya,” ujar IPTU Giovany.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker