Hukrim

Polisi Berkeyakinan Ada Unsur Tindak Pidana, Kasus Bobby Naik ke Sidik

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali (Foto:beto)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang,- -Kasus Tokoh Tionghoa Tanjungpinang, Bobby Jayanto dinaikkan ke tahap sidik. Pasalnya Polisi berkeyakinan tindakan Bobby Jayanto memenuhi unsur tindak pidana rasisme.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie, saat ditemui, Sabtu (28/6/2019). “Sore ini kita akan lakukan gelar perkara atas kasus Bobby,” ujarnya.

“Gelar perkara ini kita lakukan untuk menentukan status saksi. Apakah dapat dinaikkan menjadi tersangka atau tidak,” ungkap Kasat.

Kendati demikian, lanjut Kasat pihaknya berkeyakinan setelah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi yakni 4 orang saksi terlapor, 5 orang masyarakat dan 2 saksi ahli, polisi pun menaikkan kasus tersebut ke tahap sidik.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya Bobby dilaporkan terkait pidatonya yang dilaporkan rasis, dengan menyebutkan ‘Kulit Hitam’ Sabtu (8/6/2019) malam di Pelantar II, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Baca : https://primetimes.id/2019/06/24/dicecar-45-pertanyaan-bobby-jayanto-diperiksa-intensif-selama-tujuh-jam/

Tindakan Bobby dinilai rasis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

baca : https://primetimes.id/2019/06/24/datangi-polres-bobby-jayanto-saya-ingin-luruskan-kekeliruan-ini/

Penulis : Blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker