Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Kijang Kota Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial H (32 thn) yang merupakan tersangka penjambretan yang terjadi pada 17 Januari 2023 lalu di sekitaran RSUD Bintan, Jalan Barek Betawi, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E membenarkan anggotanya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan tersebut.
“Tersangka merupakan seorang warga Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 Februari 2023 di sekitaran Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Aksi penjambretan tersebut terjadi saat korban baru selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI.
“Dalam perjalanan pulang ke rumah dan melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan, tersangka merampas dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.146.000 dan satu unit handphone Oppo A55 dan dibawa kabur oleh pelaku,” tambahnya.
Dalam keterangannya, tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa, namun gagal.
“Karena korban berusaha menghindar saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka diteriaki pengguna jalan lain. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kp. Jati, Kelurahan Kijang Kota,” kata AKP Suardi.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana.
“Terancam 9 tahun penjara,” pungkas AKP Suardi.
Polsek Bintan Timur juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, HP korban dan uang tunai 1.946.000 rupiah.
(S: Humas Polres Bintan)



