Hukrim

Seorang Pegawai ASN Pemprov Kepri Diamankan Polres Tanjungpinang

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Dwi Moch Ramadhanto (Foto:Blt)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang- – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dikabarkan menangkap salah seorang pegawai ASN Pemprov Kepri berinisial (PR), terduga tindak pidana narkotika.

PR diamankan pada Jumat (14/6/2019) lalu bersama 4 orang lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, sudah kita tangkap, seorang ASN Pemprov, 1 orang pegawai honorer Sekwan DPRD Kepri dan 1 orang Lapas, dan dua rekan lainnya,” ucap Ramadhanto di sela menyambut kunjungan Kapolda Kepri di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).

Namun Ramadhanto enggan menyebutkan secara rinci terkait kronologis penangkapan beserta barang bukti narkotika yang diamankan.

“Untuk informasi lebih lanjut, tunggu saja iya nanti kita akan rilis,” tungkasnya.

penulis : blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker