Hukrim

Tiga Oknum PNS Kepri dan Honorer Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Konferensi Pers tentang penangkapan 5 tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (F-Ist)

PRIMETIMES.ID, Tanjungpinang – Usai nikmati sabu di sebuah perumahan, 5 tersangka ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang pada, Jumat (14/6) malam lalu. 

Kelima tersangka itu ialah MH (38) seorang oknum PNS Balai Pemasyarakatan (Bapas), FR (40) seorang oknum PNS Pemprov Kepri, DAM (37) seorang karyawan swasta dan RFH (33) seorang oknum PNS Bapas serta RA (44) oknum Pegawai Honorer sekwan Kepri.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019) menerangkan penangkapan tersebut.

“Lima tersangka itu berhasil kita amankan di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6) lalu,” katanya.

Dari kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus paket sabu seberat 27, 16 gram dan 10 butir pil ekstasi seberat 3,19 gram.

Akibat perbuatannya 5 tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Adapun untuk tersangka MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp.10 Milliar.

Sedangkan RFH dan DAM dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milliar.

Ramadhanto menerangkan pengungkapan tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur.

“Kemudian saya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Lalu kemudian setiba di lokasi tersebut anggota Satresnarkoba mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki mengaku bernama FF,” ujarnya. 

Anggota Satresnarkoba masuk dan didapati laki-laki mengaku bernama MH dikamar bagian tengah, dan 2 orang laki- laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang.

Kemudian dengan disaksikan oleh Security setempat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan di kamar bagian tengah 1 buah kotak plastik kecil di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh MH. 

Saat diinterogasi, FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu. 

Tidak berhenti disitu, anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di kamar bagian belakang ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar bagian belakang tersebut.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ramadhanto.

Penulis : Blt

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker