Dugaan Penganiayaan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam, Korban 5 Orang Siswa
PRIMETIMES.ID, BATAM-
Menyikapi viralnya pemberitaan di media beberapa hari yang lalu tentang adanya tindakan dugaan penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam, Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban inisial IN, SA, RA, GA dan FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).
″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisinya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021. Ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan. Dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai.
″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin. Di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi. Kami juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian. Kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.
(S: Humas Polda Kepri)



