Hukrim
Diduga Nistakan Agama, Bareskrim Tangkap YouTuber MK
PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Bareskrim Polri berhasil menangkap YouTuber MK atas kasus dugaan penistaan agama.
MK ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.
Selanjutnya MK langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MK terjerat UU ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (25/8).
(S: Div Humas Polri)



