Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap YW, Diduga Nistakan Agama di Medsos

PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Bareskrim Polri telah menetapkan YW sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Tersangka YW ditangkap aparat kepolisian di kawasan Cibubur, Kamis (26/8).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramahnya yang tersebar di media sosial.

Atas perbuatannya YW terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena diduga telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

(S: Div Humas Polri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker