Nasional

Kadis PU Kepri Absen di Sidang Saksi Kedua Plat Baja

Sidang saksi plat baja (F-Bet)

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang,- -Sidang pemeriksaan saksi 3 pejabat Pemrov Kepulauan Riau (Kepri) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019), dari sidang sebelumnya, Selasa (2/4/2019) lalu. Terkait perkara dakwaan La Mane dengan pihak-pihak lain, atas kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 lalu.

Namun hanya 2 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri yakni, Heru Sukromo selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP) kini mejabat Staf Ahli Gubernur Kepri, dan Rodi Antari selaku Kasi Perencanaan Bidang SDA, Dinas PUPRP Kepri. 

Sedangkan, Kadis PUPRP Kepri, Abu Bakar, kata JPU tidak bisa hadir (absen) dikarenakan menghadiri rapat bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, membahas program pembangunan jembatan Batam-Bintan (Babin) tahun 2019 ini. 

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH mengatakan, seharusnya Kadis PU menghadiri sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi saat ini. Karena menurut pimpinan hakim, ini lebih urgen dari agenda lainnya. 

“Seharusnya Kadis hadiri sidang dulu, walaupun itu dipanggil Presiden Republik Indonesia,” ucapnya sebelum memeriksa keterangan kedua saksi lainnya. 

Dalam sidang, Heru dan Rodi menyebutkan, kerugian negara atas raibnya besi plat baja sebanyak 24 lembar senilai Rp 480 juta pada Senin (4/6/2018) dan Selasa (5/6/2018). Jika harga kontrak sebelumnya senilai Rp 960 juta, yang diadakan oleh pelaksana proyek tahap pertama yakni PT Nindya Karya tahun 2010. Dan dilanjutkan oleh PT Wijaya Karya sebagai pelaksana tahap dua. 

“Karena material besi plat baja mengalami masa penyusutan sekitar 50 persen atau Rp 20 juta, dari harga kontrak Rp 40 juta per lembarnya,” ucap Heru dan Rodi kepada hakim. 

Lanjut kedua saksi, sisa plat baja saat ini sebanyak 60 lembar. Plat itu, kini diamankan di Kantor Satpol PP Pemrov Kepri. 

“Dari total sisa pembangunan sebanyak 166 lembar,” jelas Heru dan Rodi. 

Saksi menambahkan, pihaknya mengetahui adanya aktivitas pengakutan plat baja dari Ketua RT setempat bernama Abdul pada Senin (4/6/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Rodi bersama saksi Handoko selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, serta Handra Afrizal sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bina Marga, PUPRP serta menuju ke lokasi untuk mengecek kepastian informasi yang diperoleh. 

Setibanya, di lokasi mereka menjumpai Andi Cori Patahuddin, Syaiful, Julyanta Mitra bersama beberapa orang lainnya yang sedang beristirahat. 

Rodi kemudian, bertanya kepada Andi Cori atas pengangkutan plat baja 12 keping di mobil lori itu dapat ijin dari mana. Sebab, material ini milik Pemrov Kepri melalui PUPRP. 

“Andi berkata dapat ijin dari Gubernur Kepri, dengan menunjukan bukti video diri dan kawan-kawan yang saat itu tengah meninjau sisa plat baja,” sebut Rodi, ditambah keterangan Handoko dan Handra di sidang pemeriksaan saksi secara terpisah. 

Keempat saksi itu, mengaku tidak pernah melihat La Mane di lokasi kejadian saat itu. Maupun sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara dimaksud. 

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker