Sempat Dinyatakan Bebas, Akhirnya Ranat Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Tinggi

PRIMETIMES.ID Tanjungpinang,- -Hasil banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019 dengan bunyi:
1 . Menyatakan terdakwa Ranat Mulia Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranat Mulia Pardede pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain , disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis dan denda 24 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinag Santonius Tambunan yang dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019) membenarkan permohon banding JPU Kejari Tanjungpinag itu.
“Iya betul, Bahwasanya Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan Banding yang diajukan oleh JPU. Dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa, ia terdakwa Ranat Mulia Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, setiap melaksanakan peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan,” jelas Santonius.
Terpisah, JPU Zaldi Akri SH yang ditugaskan Kejari Tanjungpinang mengeksekusi vonis ini menyatakan.”Saya laporkan dulu ke Kasi Pidum. Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan itu.”ucapnya.
Terhadap vonis ini, tidak bisa melakukan upaya kasasi karena UU Pemilu hanya mengatur upaya hukum hanya sampai ditingkat pengadilan tinggi.
(Red)



