Hukrim

Hendak Kirim 12 PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, DR Ditangkap Polres Karimun

PRIMETIMES.ID, KARIMUN- Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Joni, terkait pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan, Kamis (18/03/2021).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Karimun mengatakan berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang penempatan pekerja migran (PMI) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dengan cara ilegal ke Malaysia pada Selasa (16/03/2021) pada jam 15.00 WIB.

“Kita berhasil gagalkan pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui jalur tikus. TKP sebuah rumah di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing,” Kata Kapolres Karimun.

“12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dan mereka semua merupakan warga kita yang berasal wilayah Pulau Jawa, Riau, NTB dan Kepri,” ungkapnya.

Kapolres Karimun menjelaskan bahwa informasi adanya upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini didapat dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

“Dari penggagalan ini kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DR (49 thn) yang menjadi perekrut, penampung sekaligus memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan tarif Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) / perorang. Pelaku rencananya akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dengan menggunakan kapal jenis boat mesin gantung miliknya sendiri,” jelas Kapolres Karimun.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan penggagalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Malaysia,” sambungnya.

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, nantinya akan kita kembalikan ke daerah asal masing-masing,” ujar P4TKI, Joni.

Pelaku DR (49 thn) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 15 milyar rupiah,” tegas Kapolres Karimun.

(S: Humas Polres Karimun)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker