Nekat Ngaku Jaksa Dan Lakukan Pemerasan, Buruh Harian Lepas Ini Diciduk Tim Intel Kejagung
PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dan melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama P.S yang melaporkan oknum mengaku Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.
Identitas oknum mengaku Jaksa yang melakukan penipuan dan pemerasan tersebut yaitu R.A.S (52 thn).
Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa tersebut di wilayah Gunung Putri Bogor dan di wilayah DKI Jakarta, namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan.
Dan Kamis (3/3/2021), Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa tersebut di daerah Bekasi.
Sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan W (teman wanita oknum yang mengaku Jaksa, red) di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Tim Intelijen berhasil mengamankan R.A.S, pria asal Bogor yang ternyata kesehariannya adalah sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Selanjutnya R.A.S dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
R.A.S mengakui bahwa benar dirinya telah mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019.
Menurut keterangan R.A.S, hal tersebut dilakukannya untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, R.A.S telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun ia tidak ingat secara pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.
R.A.S mengaku mendapat keuntungan dari N.A lebih kurang sebesar Rp.40 juta dan dari H jumlahnya lebih kurang Rp.130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah keuntungan yang didapatkan.
Pengakuan R.A.S, sebelumnya ia pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal/tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa. R.A.S mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen, Jakarta.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Selanjutnya oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum.
(S: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.)



