Nasional

Usia 158 Tahun, HKBP Resmi Miliki Sertifikat Merek

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly, SH., MSc., Ph.D menyerahkan Sertifikat Merek Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kepada Ephorus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing di Kantor Kemenkumham RI pada Kamis (14/03/2019).

Penyerahan sertifikat merek tersebut turut disaksikan oleh Kepala Departemen Koinonia HKBP, Pdt. Dr. Martongo Sitinjak, Badan Advokasi Hukum HKBP yang dihadiri Dr. David ML. Lumbantobing, SH, MH dan Dr. JimmY Simanjuntak,SH, MH, Pengurus Yayasan Kesehatan HKBP yang dihadiri Dr. dr. Tahan P. Hutapea, Sp.P (K), MARS dan Dr. dr. Sudung O Pardede, Sp.A (K), Kepala Biro Hukum Pdt. Betty Sihombing, S.Th, dan dua orang sekretaris Pdt. Reonald Hutabarat, S.Th serta Pdt. Alter Pernando Siahaan, S.Th.

Ephorus HKBP mengatakan bahwa informasi telah selesainya sertifikasi merek HKBP telah diterima melalui Badan Advokasi Hukum HKBP ketika Rapat Praeses HKBP di Bandung, dan kini akan resmi diserahkan langsung oleh bapak Menteri di kantornya.

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, atas kesediaannya mendukung HKBP dengan terbitnya Sertifikat Merek HKBP. Bapak Yasona Laoly, bukan hanya telah membantu Pimpinan HKBP, maupun Badan Advokasi HKBP, tetapi sudah membantu seluruh pelayan dan jemaat HKBP,” kata Ephorus HKBP.

Menteri Yasona Laoly memberikan sertifikat merek tersebut kepada Ephorus sembari bersalaman dan tertawa sukacita.

“Di usia HKBP yang sudah begitu panjang, sertifikat merek ini sangat penting untuk menjaga legalitas dan identitas HKBP dimanapun berada. Sangat penting dan sangat bermanfaat,” tutur Menteri Yasona Laoly.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan upaya membangun NKRI termasuk peranan HKBP yang strategis serta upaya legalitas asset HKBP baik bergerak maupun tidak bergerak termasuk Yayasan – yayasan milik HKBP.

Sertifikat Merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai tanda bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (hak paten) yang sangat penting dimiliki, dalam hal ini gereja HKBP, untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan secara sah dan memiliki kekuatan hukum.

Ada tiga bidang/bangun yang membentuk logo HKBP yaitu, Salib yang menggambarkan Yesus Kristus, Lingkaran menggambarkan kosmos/dunia, pita tulisan HKBP yang menunjukkan institusi yang terkait sebagai organisasi yang utuh, dan melayani dunia.

HKBP terikat kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja yang berkuasa atas dunia. HKBP adalah singkatan dari Huria Kristen Batak Protestan, demikan tertulis penjelasan Sertifikat Merek HKBP Dengan Nomor IDM000637850.

Dengan memiliki hak merek ini, sekaligus menyatakan bahwa siapa saja baik oknum pribadi maupun kelompok tidak boleh secara sembarangan memakai merek tersebut tanpa seizin dari pemilik merek, yaitu pimpinan HKBP. Merek yang dimaksud yaitu HKBP, baik nama, logo, huruf, maupun susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Terbitnya Sertifikat Merek ini menjadi legalitas pemilik yaitu HKBP, untuk melarang, memberhentikan, bahkan menuntut pihak-pihak yang membajak atau menggunakan merek/nama HKBP tanpa izin.

Dalam pertemuan formal maupun non formal, Ephorus HKBP bersama jajarannya mengakui pentingnya dan kebutuhan HKBP untuk memiliki Sertifikat Merek ini.

“Dulu mungkin ini tidak menjadi prioritas dan bahkan bisa saja tidak terpikirkan, apalagi mengingat HKBP lebih dulu ada daripada NKRI. Namun seiring perkembangan zaman dan kondisi saat ini dan kedepannya, legalitas resmi yang diakui oleh negara di mana HKBP berada sangatlah penting,” katanya.

HKBP sebagai institusi gereja memang telah memiliki payung hukum (legalitas), melalui pengakuan pemerintah pada 11 Juni 1931 No. 48, Staatblad 1932 No.360, Jo. No. Dd/P/DAK/d/135/68, jo. No. 33 Tahun 1988. Namun untuk Merek HKBP, nama, logo dan artinya, HKBP selama ini belum memiliki legalitas pengakuan dari negara.

“Yang kita harapkan dan nantikan, sekarang sudah terbit. Ini bukan hanya sebagai legalitas HKBP masa kini, tetapi juga sudah menjadi upaya real menjaga identitas HKBP jangka panjang,” kata Ephorus HKBP.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pemberian Plakat HKBP yang disampaikan Ephorus HKBP Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing kepada Menteri Yasonna Laoly disaksikan seluruh tamu yang hadir dan tak lupa diabadikan dengan foto bersama.

Usai pertemuan tersebut, Ephorus juga memberikan apresiasi atas kinerja dan upaya dari Badan Advokasi Hukum HKBP, yang telah lama memperjuangkan hal tersebut atau sekitar 3 tahun tepatnya, sejak Maret 2016, akhirnya sertifikat merek HKBP pun terbit.

Advokasi Hukum HKBP yang kini telah menjadi Badan Advokasi Hukum HKBP mengawali masa pelayanannya dengan pengurusan merek HKBP yang ditugaskan Pimpinan HKBP, awalnya disebut dengan Pokja Advokasi Hukum HKBP, yang kemudian ditingkatkan menjadi Badan Advokasi Hukum HKBP mengingat kebutuhkan HKBP serta efektifitas tanggung jawabnya.

(Sumber: Biro Informasi HKBP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker