Operasi Yustisi Protkes di Karimun, 80 Pelanggar Terjaring
PRIMETIMES.ID, KARIMUN,
Hari kedua Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah lokasi titik keramaian di wilayah Kabupaten Karimun masih menemukan 80 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Selasa (15/09).
Dari hasil kegiatan tersebut tim gabungan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tulisan bagi para pelanggar dan memberikan masker kepada pelanggar.
Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat dan bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi, karena dalam melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan ada sanksi dan denda yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Hal ini termuat dalam Peraturan Bupati karimun Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Hari kedua ini sebanyak 80 pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang ditemukan oleh tim gabungan dari jajaran,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK.
Pelanggar rata-rata perorangan yang masih belum mematuhi protokol dengan tidak menggunakan masker pada saat aktivitas. Maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran.
“Bilamana pelanggar masih juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan maka nantinya petugas di lapangan dapat memberikan sanksi hingga denda administrasi. Harapan kita semua, mari patuhi protokol kesehatan dengan disiplin diri tanpa harus terjaring operasi yusitisi. Patuhi protokol kesehatan saat beraktivitas,” imbuh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
(Sumber: Humas Polres Karimun)



