Hukrim

AS, Warga Kijang Lama Sukses Curi Kulkas di Toapaya, Polsek Gunung Kijang Juga Sukses Membekuknya

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Silalahi. (Foto: Humas Polres Bintan)

PRIMETIMES.ID, BINTAN,
Jajaran unit reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/6/20).

Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan seorang yang bernama AS alias S warga Jalan Kijang Lama KM 6 Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur sebagai tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K. M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menyampaikan bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah mengungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka bernama AS alias S.

“Dan tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP sebuah rumah yang terletak di Km 24 blok E 3 Rt 001/ Rw 001 Kel. Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan,” ujar Monang.

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan 1 buah kunci roda kombinasi obeng, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Toshiba Cool warna abu-abu dan 1 (satu) set besi pencetak batu bata.

“Setelah mendapatkan barang yang diambil tersangka membawanya barang hasil curian dengan menggunakan sarana atau transfortasi berupa mini bus (transport) warna primer merk Suzuki dengan Nomor Polisi BP 1867 TU, selanjutnya setelah ketangkap disita untuk barang bukti,” ujar Monang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit kulkas merk Toshiba Cool warna abu-abu dan 1 (satu) set besi pencetak batu bata. yang merupakan hasil kejahatan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Monang.

(Sumber: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker