Hukrim

Keren! Polri Ringkus Buronan FBI Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Di Bawah Umur

PRIMETIMES.ID, JAKARTA,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus memimpin konferensi pers terkait penangkapan DPO FBI pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6).

Pelaku berinisial RAM yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut ditangkap oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

RAM sendiri merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika Serikat, serta sudah didakwa 2 kali pada 2006 dan 2008.

Pelaku menjadi DPO FBI berdasarkan Red Notice Interpol dengan control number: A-1007/11-2016 dengan tindak penipuan investor saham bitcoin sekitar Rp 10,8 triliun.

Atas perbuatan tindak asusila tersebut, RAM dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Sumber: Div Humas Polri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker