PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar press release pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam press release tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di bulan November dengan tersangka berinisial NK (32 thn).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menyampaikan, Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.
(Red)



