Nasional
Trending

Perpanjangan Jangka Waktu Sertifikat Pelindungan Merek HKBP Resmi Diterbitkan Kemenkum RI, Ini Imbauan Ephorus

PRIMETIMES.ID, JAKARTA-
Perpanjangan jangka waktu Sertifikat Pelindungan Merek Terdaftar HKBP telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan berlaku hingga tahun 2036.

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyampaikan bahwa hal ini meneguhkan komitmen HKBP untuk menjaga identitas, martabat, dan integritas pelayanan gereja dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai wujud tanggung jawab bersama dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, kami mengimbau agar penggunaan logo HKBP dilakukan secara tertib, bijaksana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Logo bukan sekadar simbol visual, melainkan tanda kesaksian, identitas iman, serta representasi pelayanan HKBP di tengah masyarakat,” ujar Ephorus, Jumat (20/2/2026).

Ephorus berharap, kehadiran HKBP di tengah bangsa dan negara Republik Indonesia senantiasa seturut dengan visinya: “Menjadi Berkat bagi Dunia.”

“Semoga melalui seluruh karya pelayanan, HKBP terus menghadirkan terang, menaburkan kasih, serta membawa kebaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya.

Ephorus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam upaya penerbitan sertifikat tersebut.

“Terima kasih kepada Kepala Badan Penasihat Hukum HKBP, Bapak Dr David Lumbantobing dan seluruh pihak yang mengupayakan terbitnya sertifikat ini,” pungkasnya.

(S: Ist)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker