PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Zebra Seligi–2025” yang mengusung tema: “Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi “Lilin Seligi-2025”.
Apel Gelar Pasukan dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, menandai dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 17 hingga 30 November 2025.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. yang diikuti oleh peserta dari Polri, POM TNI, Dishub Kota Tanjungpinang, Satpol PP, Jasaraharja dan Dinkes Kota Tanjungpinang.
Dalam amanat yang dibacakan Kapolresta Tanjungpinang, disampaikan bahwa Operasi Zebra merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan setiap tahun oleh jajaran Korlantas Polri dan seluruh Polda di Indonesia.
Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalulintas melalui kegiatan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Berdasarkan hasil Operasi Zebra tahun 2024, kasus kecelakaan memang berhasil diturunkan dari 40 kasus (2023) menjadi 38 kasus (2024). Namun, jumlah korban meninggal dunia sama yaitu 4 orang,” terang Kapolresta Tanjungpinang.
Sambungnya, Operasi Zebra ini adalah salah satu sarana Polri untuk mengembalikan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
“Polresta Tanjungpinang melibatkan personel gabungan yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis, serta Penegakan Hukum (Gakkum) menggunakan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statistik maupun mobile dan tilang manual,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Prioritas 9 (sembilan) penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Seligi-2025 meliputi:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengemudi di bawah umur.
6. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
7. Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
8. Mengemudikan kendaraan melewati batas kecepatan.
9. Odol (over dimensi dan over load).
Kepada seluruh personel yang bertugas, Kapolresta Tanjungpinang menekankan agar menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap humanis sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sembari menanamkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalulintas, demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna jalan lainnya. Ingatlah bahwa keselamatan dijalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolresta Tanjungpinang.
(Red)



