Wawako Raja Ariza Tegaskan Cagar Budaya Miliki Nilai Penting Perjalanan Sejarah Daerah
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza membuka kegiatan Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, di Plaza Hotel Km 3.5, Rabu (5/11/2025).
Wawako Raja Ariza menjelaskan bahwa kota Tanjungpinang memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan kebesaran peradaban Melayu, mulai dari Kerajaan Bentan, Kerajaan Johor-Riau-Pahang-Lingga, masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia.
“Maka dari sejarah tersebut, Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat berharga. Salah satu bentuk peninggalan itu adalah benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah daerah,” jelas Raja Ariza.
Raja Ariza menjelaskan bahwa cagar budaya di kota Tanjungpinang bukan hanya menjadi bukti sejarah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata sejarah dan religi yang memperkuat identitas kota. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan 101 benda cagar budaya, termasuk yang berada di Pulau Penyengat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Hingga saat ini, terdapat 101 benda cagar budaya yang telah didaftarkan dan ditetapkan, termasuk Pulau Penyengat yang berstatus nasional. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga aset sejarah daerah. Dengan demikian, warisan budaya kita berfungsi ganda, yaitu sebagai bukti otentik sejarah sekaligus sebagai destinasi wisata religi yang memperkuat jati diri Tanjungpinang sebagai kota bersejarah,” ucap Raja Ariza.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan mendaftarkan, serta merekomendasikan ODCB agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tahun ini ditargetkan ada empat Objek Diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Tanjungpinang. Dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas Tanjungpinang, dan memastikan bahwa proses penetapan ODCB ini memicu seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif menjaga dan melestarikan khazanah ini untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, merupakan upaya nyata dalam pelestarian situs budaya melalui inventarisasi dan pendaftaran ODCB yang akan diusulkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk kemudian direkomendasikan kepada Wali Kota sebagai cagar budaya resmi.
(Red)



