Penuhi Kebutuhan Perumahan Bagi ASN, P3K dan Non ASN, Pemkab Karimun dan PT Mega Sedayu Teken MoU
PRIMETIMES.ID, KARIMUN-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) bersama pengembang perumahan PT. Mega Sedayu Estate dalam rangka menyediakan rumah subsidi kepada ASN maupun non ASN di lingkungan Pemda Karimun yang belum memiliki rumah pribadi.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, para lurah bertempat di Gedung Nilam Sari, Tanjung Balai Karimun, Selasa (2/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan bahwa kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Pemda Karimun dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah, terutama mereka yang baru berumahtangga atau baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Pemkab Karimun menfasilitasi ASN maupun PPPK dan pegawai paruh waktu untuk memiliki rumah pribadi. Sebab, saat ini masih banyak yang belum memiliki rumah pribadi,” jelasnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, para ASN maupun PPPK dapat memiliki aset dalam bentuk rumah dengan cicilan yang terjangkau nantinya.
“Pemkab Karimun membuka diri kepada perusahaan, untuk memberi sosialisasi kepada staf yang ada di
dinas-dinas untuk mendapatkan rumah subsidi. Termasuk pegawai paruh waktu R3 atau R4, bisa mendapatkan
rumah subsidi tersebut,” lanjut Iskandarsyah.
Iskandarsyah menambahkan, jumlah ASN di lingkungan Pemda Karimun 8.000 pegawai. Dan diperkirakan yang belum memiliki rumah sendiri ada 2.000 pegawai.
“Kerjasama ini sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto yang menyiapkan 3 juta rumah untuk para pegawai maupun masyarakat. Yang paling penting, diberikan keringannya uang DP bagi ASN, PPPK maupun paruh waktu yang akan mengambil rumah subsidi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Mega Sedayu Estate, Agus Wijoyo, menjelaskan, untuk pembiayaan DP awal hanya berkisar Rp 4 juta, setelah mendapat potongan bantuan subsidi dari pemerintah.
“Adapun syarat-syarat pengajuan pengambilan hunian baru, hanya melampirkan dokumen seperti: KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah (bagi yang telah menikah), NPWP serta surat keterangan kerja,” tutupnya.
(Red)



